Warga Wamena, Papua menggelar aksi keprihatinan atas meninggalnya Clarita yang dibunuh ibu kandungnya. |
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa intensif ibu korban. Kini tersangka resmi menjadi tahanan Polres Jayawijaya.
Menurut Kapolres, tersangka sudah menjalani tes kejiwaan guna kepentingan penyidikan dan hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan dan masih dalam kondisi sehat secara fisik dan psikis.
“Tersangka akan kita jerat dengan primer Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara,” ucap Kapolres.
BACA JUGA: 56 Tahun Apakah Papua Sudah Merdeka?
Menurut Kapolres, saat ini masih menunggu keputusan pihak keluarga korban untuk melakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian korban. "Saya juga sudah mengimbau saat berkunjung ke rumah duka agar pihak keluarga untuk bisa menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ucap Kapolres.
Sementara itu, ribuan warga Kota Wamena menggelar aksi keprihatinan terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Aksi dengan menyalakan 1.000 lilin itu dipusatkan di rumah duka keluarga korban.
Mereka menyatakan duka mendalam atas kasus yang menimpa Claritha Tehila Agatha Cristie Tana, yang tewas mengenaskan setelah kerap dianiaya ibu kandungnya.
Dalam orasinya di Mapolres Jayawijaya, massa meminta pelaku pembunuhan agar dapat dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Massa juga meminta Menteri PPPA Yohana Yembise untuk datang ke Wamena dan dapat mengawasi penegak hukum menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat Pengadilan.
Sebelumnya, penderitaan Clarita (8) menahan rasa sakit di sekujur tubuh akhirnya berakhir. Dia mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat 19 Januari 2018, setelah dua hari berjuang dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Wamena.
Kondisi tubuh Clarita saat pertama kali dibawa ibunya berinisial R ke rumah sakit sangat memprihatinkan. Dia sudah tidak sadarkan diri sejak awal masuk RS hingga dua hari perawatan dan ajal menjemputnya. Bagian kepala gadis mungil itu penuh luka terbuka dan luka bakar.
Keterangan seorang kerabat korban, Clarita diduga menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya. Ibu korban diketahui telah bercerai dengan suaminya seorang anggota brigade mobile (brimob).
Sumber :iNews.id
TAG :#ibu kandung bunu anak #polres jayawijaya #wamena